Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Kominfo: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Lakukan Sertifikasi Jurnalis

Gaya Hidup | BuddyKu | Minggu, 26 Juni 2022 - 08:24
share

JAKARTA - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo , Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan yang dilakukan pihak lain.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada insan pers.

Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi, ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan Pers di Tangerang Selatan, Senin 20 Juni 2022.

Dari Dewan Pers hadir Prof Azyumardi Azra (ketua), M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Arif Zulkifli (anggota), Ninik Rahayu (anggota), Yadi Hendriana (anggota) dan Paulus Tri Agung Kristanto (anggota).

Usman menambahkan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka dirinya meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut.

Ia pun akan melaporkan kasus ini pada Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers, ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan itu.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Topik Menarik