Polda Kalsel Tangkap 7 Pengedar Narkotika, 608 Gram Sabu Disita

Polda Kalsel Tangkap 7 Pengedar Narkotika, 608 Gram Sabu Disita

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 25 Juni 2022 - 20:24
share

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 608 gram narkotika jenis sabu-sabu. Narkotika tersebut disita dari tujuh pengedar yang ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, jaringan ini terungkap berawal informasi masyarakat adanya rencana transaksi sabu-sabu oleh dua orang.

Kemudian, kata dia tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menangkap BN dan JM di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yang ternyata pasangan suami istri.

Tujuh tersangka BN (45), JM (32), HN (25), KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44) merupakan jaringan pemasok sabu-sabu ke kawasan Hulu Sungai di Kalsel, ujar Tri di Banjarmasin, Sabtu (25/6/2022).

Dia menuturkan, empat paket sabu-sabu seberat 8,02 gram disita petugas yang diakui tersangka milik mereka untuk dijual. Hasil interogasi, keduanya baru saja memerintahkan HN untuk menyerahkan dua paket sabu-sabu seberat 197,59 gram kepada pembeli. HN pun ditangkap masih di kawasan Kabupaten Tapin.

Menurutnya, pengembangan polisi terus berlanjut dengan meringkus KS, SZ, EA dan AS yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada pasangan suami istri yang ditangkap pertama.

Keempatnya, kata dia ditangkap di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala dengan barang bukti 17 paket sabu-sabu seberat 402,58 gram. Polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp30 juta hasil penjualan narkoba.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ucapnya.

Topik Menarik