Angga Wijaya Gugat Cerai Diduga Gegara Tak Kunjung Punya Anak? Ini Kata Kuasa Hukum Dewi Perssik

Angga Wijaya Gugat Cerai Diduga Gegara Tak Kunjung Punya Anak? Ini Kata Kuasa Hukum Dewi Perssik

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:44
share

JAKARTA, celebrities.id - Dewi Perssik resmi digugat Angga Wijaya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Salah satu kabar berhembus, keretakan rumah tangga diduga disebabkan masalah keturunan. Benarkah?

Terkait dengan persoalan itu Dewi Perssik membantah persoalan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin mengatakan kliennya tidak ada pembicaraan apapun mengenai keturunan antara Dewi Perssik atau Angga Wijaya sebelumnya menjadi perdebatan.

"Nggak ada sama sekali, mereka pun dalam proses ini nggak ada sama sekali pembicaraan soal keturunan dan atau pun yang lain," kata Sandy Arifin di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Namun berdasarkan salinan gugatan cerai dilayangkan Angga Wijaya, Sandy Arifin menjelaskan kalau perceraian kliennya dan suaminya disinyalir adanya perbedaan prinsip. Dengan adanya permasalahan itu suami pedangdut 35 tahun itu memilih melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lantaran merasa tidak cocok dan memilih cerai.

"Seperti prinsip atau pemikiran yang belum bisa berjalan lebih panjang," ujar Sandy Arifin.

Bahkan, dia menegaskan kembali bahwa kabar ketimpangan latar belakang ekonomi antara Dewi Perssik dan Angga Wijaya tidaklah benar. Sandy Arifin menyebut permasalahan itu harusnya pembicaraan lebih mendalam kepada kliennya.

"Sepertiku bilang tadi dari cerita yang saya sampaikan harus pendalaman lagi sama klien kami mba Dewi Perssik mengenai apa yang selama ini dialami," ujarnya.

"Sejauh ini waktu hanya sebatas itu saja. Belum mempertegas lebih dalam, karena saya juga ingin menunjukkan atau memperlihatkan isi dari gugatan yang diajukan mas Angga," tuturnya.

Sekedar informasi, Dewi Perssik digugat oleh Aang Angga Wijaya Bin Yahya Efendi. Angga telah mendaftarkan gugatan cerainya pada 20 Juni 2022. Gugatan itu telah diterima dengan nomor No. 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.

Selain itu kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin dan Wijayono Hadi Sutrisno membeberkan sidang mediasi perdana akan digelar pada 4 Juli 2022 mendatang, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Topik Menarik