Pengedar Narkoba di Bangka Barat Ditangkap, Simpan Sabu dalam Bungkus Mi Instan

Pengedar Narkoba di Bangka Barat Ditangkap, Simpan Sabu dalam Bungkus Mi Instan

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:44
share

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga pengedar narkoba berinisial LE (28) warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Muntok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Untuk mengelabui polisi, tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus mi instan.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian.

LE ditangkap di kediamannya pada Kamis (23/6/2022) lalu. Saat penggeledahan ditemukan dua bungkus butiran Kristal diduga sabu-sabu seberat 8,71 gram yang disimpan dan terbungkus plastik mi instan, kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (25/6/2022).

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2, katanya.

Dari penangkapan tersangka LE ini diharapkan dapat memberi jalan bagi pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah itu.

Topik Menarik