Pria yang Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak Dimaafkan Korban, Bahkan Diizinkan Kembali Bekerja

Pria yang Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak Dimaafkan Korban, Bahkan Diizinkan Kembali Bekerja

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 21:16
share

YOGYAKARTA - Kisah haru muncul dari proses hukum kasus pencurian yang dilakukan oleh warga Yogyakarta. Pelaku pelanggaran pasal 362 KUHP yang bernama BM akhirnya dimaafkan oleh korban Sie Bik Ngiok. Kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.

Tak hanya itu, lelaki yang sudah berumur tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM memang melakukan pencurian di tempatnya bekerja selama belasan tahun tersebut.

Kisah tersebut dibagikan oleh akun instagram @kejariyogyakarta Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM. Penghentian kasus yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini dilakukan melalui restorative justice.

Diketahui, BM terpaksa mencuri di perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya anak sekolah dan keperluan pengobatan dirinya.

Penghentian penuntutan atau restorative justice telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung RI. Antara lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan Jaksa Fungsional yang menangani perkara tersebut pada Selasa, 7 Juni 2022.

Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara ini adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja Nomor 5 Tahun 2020

Topik Menarik