MUI Beri 6 Rekomendasi Terkait Polemik Vaksin Covid-19 Produksi India

MUI Beri 6 Rekomendasi Terkait Polemik Vaksin Covid-19 Produksi India

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 18:56
share

MAJELIS Ulama Indonesia memberikan respons terkait polemik vaksin covid-19 produksi India . MUI telah menetapkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dikutip dari mui.or.id , fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekretaris Jenderal MUI KH Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Profesor Hasanuddin AF, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty. Dalam fatwa tersebut menetapkan vaksin covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt hukumnya adalah haram.

Argumentasinya karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi. Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Febuari 2022 ini memberikan enam rekomendasi, yaitu:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang tersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Topik Menarik