Presiden Perintahkan Lockdown Daerah yang Terinfeksi PMK

Presiden Perintahkan Lockdown Daerah yang Terinfeksi PMK

Gaya Hidup | netralnews.com | Jum'at, 24 Juni 2022 - 16:21
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah yang berstatus zona merah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Suharyanto saat memaparkan sejumlah arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mencegah kasus PMK meluas di Indonesia.

"Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di- lockdown ," kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK. Selain itu, komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan, seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat pun diharapkan untuk tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga, kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dari satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Suharyanto menjelaskan, arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di zona-zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK.

Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

"Selanjutnya apabila ada kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. Sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini," kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus Covid-19.

"Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK atau terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya, sama seperti Covid-19," kata dia.

Ia meminta, setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak.

Selain itu, Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota, yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.


Topik Menarik