Rapat Paripurna, DPRD Padang Sidempuan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Rapat Paripurna, DPRD Padang Sidempuan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:57
share

PADANG SIDEMPUAN, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan kembali menggelar rapat paripurna. Rapat ini dilaksanakan pada Kamis (23/6/2022).

Beragendakan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kota Padang Sidempuan 2022, dalam rapat tersebut turut disampaikan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto. Turut hadir dalam agenda tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidempuan, Forkopimda, Sekdako, Asisten, Staff Ahli, Kepada OPD (Organisasi Prangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.

Agenda diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan. Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Padang Sidempuan oleh Ketua BAPEMPERDA Eliyati.

Dirinya menyampaikan, BAPEMPERDA DPRD Padang Sidempuan telah sepakat atas 14 program rancangan pembentukan peraturan daerah Kota Padang Sidempuan 2022.

Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh RANPERDA oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto. Kemudian, berlanjut pada pembahasan RANPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang Sidempuan 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution S membacakan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Irsan menyampaikan, program pembangunan Kota Padang Sidempuan yang telah dilaksanakan pada 2021, baik di bidang pembangunan dan pembinaan masyarakat sebagian telah terlaksana, serta sebagian lagi belum terlaksana.

Laporan keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Utara, dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatra Utara terhadap laporan keuangan Pemko Padang Sidempuan 2021 meraih predikat WTP (Wajar tanpa Pengecualian), ucap Irsan.

Dirinya juga menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan. Hal tersebut menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Padang Sidempuan, tutur Irsan.

(CM)

Topik Menarik