Hindari Kena Blokir Google, Meta Hingga TikTok Wajib Patuhi Aturan ini

Hindari Kena Blokir Google, Meta Hingga TikTok Wajib Patuhi Aturan ini

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 15:50
share

Sejumlah platform digital di Indonesia seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, hingga Meta diwajibkan untuk mendaftarkan bisnisnya ke Kominfo.

Pasalnya, terdapat peraturan baru dimana seluruh perusahaan yang memiliki layanan digital atau online di Tanah Air harus mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Google hingga TikTok pun diberikan waktu paling lambat sampai 20 Juli 2022 mendatang untuk melakukan pendaftaran.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, Kominfo akan memberlakukan sanksi berupa pemblokiran akses di Indonesia.

Tujuan Kominfo mewajibkan perusahaan platform digital agar mendaftar adalah untuk mengkoordinasi Penyelenggara Sistem Elektronik yang beroperasi di Indonesia dan memberikan manfaat besar.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan jika sistem ini akan membuat seluruh PSE agar dapat diawasi, dikoordinasi, dan dicatat sehingga jika suatu saat ada PSE yang melakukan pelanggaran, maka Kominfo tidak kesulitan melakukan koordinasi.

Namun, kemungkinan besar platform digital yang sudah besar seperti Google hingga TikTok yang punya peran penting di Indonesia akan mematuhi aturan ini demi bisa terus beroperasi di Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik