MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram, Berikut Penjelasannya

MUI Tetapkan Vaksin Covovax Produksi India Haram, Berikut Penjelasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 13:17
share

JAKARTA, celebrities.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt yakni Covovaxmirnaty, haram. Sebab, dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Fatwa tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada 7 Febuari 2022 lalu.

Dengan demikian, MUI memberikan enam rekomendasi terhadap vaksin produksi India tersebut. Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

"Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal," tulis rekomendasi seperti dikutip dalam laman resmi MUI Online, Jumat(24/06/2022)

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

"Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," tulis MUI.

Terakhir, MUI mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah.

Topik Menarik