Tangan Terborgol, Indra Kenz dan Mobil Mewahnya Dibawa Polisi ke Kejari Tangsel

Tangan Terborgol, Indra Kenz dan Mobil Mewahnya Dibawa Polisi ke Kejari Tangsel

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 11:17
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma beserta barang bukti ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel). Mobil mewah Indra Kenz juga ikut dibawa.

Penyidik menggiring langsung Indra Kenz keluar Rutan Bareskrim untuk diserahkan ke jaksa. Indra tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih, dan kaca mata. Hanya, pada tangannya terlihat diborgol.

Selain tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga menyerahkan dua mobil mewah Indra merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar dinaikkan ke atas truk pembawa mobil.

Kedua mobil itu dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan Indra di Binomo.

Mobil
Mobil mewah Indra Kenz dibawa ke Kejari Tangsel (Foto : Ist)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, dia berencana melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini.

Rencananya (hari ini), kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Topik Menarik