Mahfud MD Akui Pernah Usulkan Presidential Threshold 4 Persen, Ini Alasannya

Mahfud MD Akui Pernah Usulkan Presidential Threshold 4 Persen, Ini Alasannya

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 24 Juni 2022 - 08:37
share

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Rizal Ramli yang menyebut dirinya setuju atas angka Presidential Threshold 20 persen. Dia menegaskan tak setuju dengan ambang batas sebesar itu.

Di sisi yang sama, Mahfud juga tidak menyetujui bahwa syarat ambang batas berada di angka 0 persen. Dirinya lebih setuju jika Presidential Treshold di angka 4 persen. Hal ini disampaikan Mahfud di akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd dikutip Jumat (24/6/2022).

Saya pastikan Rizal Ramli salah. Dia memang pernah ke rumah dan bilang akan menggugat Presidental Threshold 0 persen ke MK. Saya bilang silakan, bagus kalau MK mau memutus betitu. Tapi saya tak setuju 0 persen maupun 20 persen. Yang saya setuju dan sudah pernah usulkan di DPR adalah 4 persen, ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud membeberkan alasan kenapa dirinya mendukung Presidential Threshold 20 persen. Menurut dia, hal itu dikarenakan menurut UUD 1945 pasangan capres/cawapres diajukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang diatur dengan UU.

Dia pun mengusulkan agar parpol boleh mengusung capres maupun cawapres merupakan parpol yang sudah memiliki kursi di DPR, yakni mereka yang mencapai ambang batas parlemen 4 persen. Sebab, angka 4 persen merupakan bukti partai tersebut didukung rakyat.

Saya usul agar parpol yang boleh mengusung pasangan adalah parpol yang sudah punya kursi di DPR yakni mencapai Parliamentary Threshold 4 persen. Angka 4 persen adalah bukti resmi\' punya dukungan rakyat, ucapnya.

Dia kembali mempersilakan Rizal Ramli untuk menggugat jika masih tidak puas dengan angka Presidential Treshold yang saat ini berlaku. Menurut dia, bisa saja MK mengabulkan permohonan tersebut pada kesempatan tersebut.

Tapi saya selalu bilang, menurut MK, penentuan threshold itu ada di DPR, bukan di MK. Bagi MK boleh saja 0 persen, 4 persen, atau 20 persen, penentunya bukan MK melainkan legislatif. Sejak dulu begitu sikap MK, tuturnya.

Topik Menarik