Akhirnya, Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polres Metro Bekasi

Akhirnya, Spesialis Pencurian Motor Ditangkap Polres Metro Bekasi

Gaya Hidup | genpi.co | Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:00
share

GenPI.co Jabar - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap dua dari tiga spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah beroperasi selama setahun.

Dalam waktu setahun, komplotan pencuri tersebut menggasak 23 motor dan beraksi di puluhan titik wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menuturkan, pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AS dan AR,

"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni, hari ini bisa langsung kami ekspos ke media," kata Gidion saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.

Pelaku AS, lanjut Gidion, terlebih dulu dimanakan petugas pada saat berada di sebuah bengkel tamban ban Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AS seperti satu buah korek api menyerupai senjata api pistol serta enam buah anak kunci letter T.

"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerja sama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amankan AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron," ucapnya.

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic.

Dihadapan awak media, AS mengaku hanya butuh waktu di bawah lima menit untuk mencuri motor matic menggunakan kunci letter T.

Sementara motor yang dicuri akan dijual kepada penadah dengan harga Rp2.3 juta.

"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal \'klek\' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," kata AS.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)

Simak video berikut ini:

Topik Menarik