Kasus Pengeroyokan Iko Uwais Naik ke Sidik, Terbukti Ada Unsur Pidana

Kasus Pengeroyokan Iko Uwais Naik ke Sidik, Terbukti Ada Unsur Pidana

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 23 Juni 2022 - 19:38
share

Kasus pengeroyokan yang menjerat aktor Iko Uwais kini memasuki babak baru. Pasalnya, pihak kepolisian sudah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan menyebut pihak Polres Metro Bekasi Kota sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga sudah melakukan gelar perkara.

Kemarin sudah diperiksa sesuai laporan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi termasuk terlapor Iko Uwais kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik, kata Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, jika kasus pengeroyokan ini layak naik ke tingkat penyidikan . Artinya, kasus memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan.

Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, sambung Zulpan.

Meskipun begitu, Zulpan memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Iya belum (ada tersangka) baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana, kata Zulpan.

Sebelumnya, Iko Uwais dilaporkan ke Polres Bekasi Kota oleh seorang pria bernama Rudi atas kasus dugaan pengeroyokan. Iko lalu melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Polisi juga sudah memeriksa Iko dan istrinya. Pemeriksaan keduanya dilakukan di waktu berbeda.

Pada Jumat, 17 Juni 2022 kemarin, Iko sempat menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus pengeroyokan.

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik