Setelah 18 Kali Sidang, Kades Cabul Ini Divonis Bebas PN Lampung Selatan

Setelah 18 Kali Sidang, Kades Cabul Ini Divonis Bebas PN Lampung Selatan

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 23 Juni 2022 - 14:57
share

LAMPUNG Setelah 18 kali menjalani persidangan secara online, Kepala Desa Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap staf desa, akhirnya divonis bebas. Vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan itu pun sontak disambut tangis bahagia keluarga dan terdakwa.

Topik Menarik