Kasus Korupsi Pemkot Yogyakarta, KPK Cecar Direktur PT Summarecon Agung soal Uang Pelicin

Kasus Korupsi Pemkot Yogyakarta, KPK Cecar Direktur PT Summarecon Agung soal Uang Pelicin

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 21 Juni 2022 - 10:38
share

JAKARTA - Dua Direktur Business and Property Development PT Summarecon Agung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Juni 2022. Kedua Direktur tersebut yakni, Syarif Benjamin dan Herman Nagaria. Keduanya dicecar soal aliran uang pelicin untuk mengurus perizinan di Pemkot Yogyakarta.

Penyidik juga menelisik proses serta pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta lewat para pejabat PT Summarecon Agung lainnya. Mereka yakni, Head of Finance and Accounting Summarecon Property Development, Doni Wirawan; Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Kemudian, Staf Finance PT Summarecon, Marcella Devita; serta Head of Finance Regional 8 PT Summarecon, Amita Kusumawaty. Mereka diduga mengetahui alur proses pengurusan izin hingga terjadinya praktik suap menyuap terkait pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta milik PT Summarecon.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan perizinan ke Pemkot Yogyakarta dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar pengurusan perizinan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Topik Menarik