Roy Suryo Dipolisikan, Eko Kuntadhi: Ini Soal Informasi untuk Menimbulkan Kebencian atas Nama SARA

Roy Suryo Dipolisikan, Eko Kuntadhi: Ini Soal Informasi untuk Menimbulkan Kebencian atas Nama SARA

Gaya Hidup | netralnews.com | Selasa, 21 Juni 2022 - 08:11
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menilai bahwa soal meme stupa Borobudur yang sempat diunggah Mantan Menpora Roy Suryo, adalah persoalan terkait informasi menyebarkan kebencian.

"Ini bkn soal siapa yg buat meme tsb tapi ini soal delik pidana sebagaimana pasal 28 (2) UU ITE terkait pelaku yg menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas nama SARA," kata Eko Kuntadhi melalui akun Twietternya, Selasa (21/6/2022).

Sebelumnya, Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri soal postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihak Roy Suryo mengatakan menghormati pelaporan tersebut.

"Tanggapannya, sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (20/6/2022).

Hari ini Roy Suryo dilaporkan di Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha serta dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi Dharmapala Nusantara. Keduanya melaporkan Roy Suryo atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA kepada umat Buddha.

Namun Pitra menyinggung laporan Roy Suryo terkait tiga akun media sosial yang disebutnya penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur. Pihaknya meminta laporan Roy Suryo itu diutamakan terlebih dahulu.

"Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kita laporkan dan agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama, seyogianya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses," jelas Pitra.

"Biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman serta nebis in idem (hukuman ganda) dalam perkara," tambahnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahannya soal meme Candi Borobudur. Pelapor menilai ada kalimat yang ditulis Roy dan dianggap telah melecehkan umat Buddha.

"Ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai Umat Buddha, kata-kata yang dicantumkan terlapor adalah mengubah ikonik Borobudur. Kalimat yang dia tambahkan adalah \'lucu, hehehe, ambyar\'. Itu bahasa yang betul-betul melecehkan," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).

Menurut Herna, Roy Suryo diyakini mengetahui soal simbol agama yang melekat pada Candi Borobudur. Namun, secara sadar Roy Suryo menambahkan kalimat yang dinilai pihaknya telah menyakiti umat Buddha.

"Dia tahu bahwa itu yang diedit itu simbol agama yang sangat sakral, dia tahu itu diubah tapi itu ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan, dilecehkan karena itu kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," jelas Herna seperti dinukil detik.com.

Topik Menarik