Ada-ada Saja, Pemuda Situbondo Curi Sapi Ibunya Sendiri, Endingnya Begini!
KejaksaanNegeriSitubondo membebaskan seorang terdakwa bernama Samsul Bahri. Pria 22 tahuninitersandung kasus pencurian sapi milikibu kandungnya. Uang hasil penjualansapijenis limosin itu untuk membayar utang judi online.
KepalaKejaksaanNegeri(Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar menjelaskan, penghentian segala tuntutan terhadap merupakan program darikejaksaanagung yaitu penerapan restorasi justice. Salah satu syaratnya terlapor telah mencabut laporanya.
Ibu kandung yang menjadi korban telah memaafkan, kata Nauli Rahim Siregar, Kajari Situbondo, Rabu (15/06/2022).
Ia berharap, ke depannya hubungan orang tua dan anak kembali harmonis. Penerapan restorasi justice baru kali pertama dilakukan di Kabupaten Situbondo.
Inikasus pencurian hewan ternak dalam lingkup rumah tangga, tambahnya.
Kasus kejadian pencuriansapiitu, dilakukan pada April 2022 kemarin. Petugas kepolisian Polsek Asembagus berhasil mengungkap kasusinikurang dari 24 jam. Uang jutaan rupiah hasil penjualansapilimosinmilikibunyaitu digunakan untuk melunasi utang judi online. Terdakwa bernama Samsul Bahriinitelah terancam hukuman di atas empat tahun.
Bahkan, pria 22 tahuninitelah masuk ke dalam sel tahanan Mapolres Situbondo selama 60 hari. Sedangkan tahanan Rutan Situbondo enam hari.Samsul Bahri mengaku menyesal telah melakukan pencuriansapimilikibunya.
Pria asal Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondoiniberjanji akan berbakti kepada orang tuanya.
Sudah kapok. Tidak akan mengulangi lagi, pungkas Samsul Bahri.
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Lets join IDZ Creators dengan klik di sini .


