Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Taryadi Dalang Bentrok Maut Petani di Lahan Tebu Jatitujuh Indramayu Divonis 8 Tahun Penjara

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 16 Juni 2022 - 09:53
share

INDRAMAYU, iNews.id - Taryadi, anggota Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu divonis hukuman 8 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). Terdakwa Taryadi dinyatakan terbukti bersalah menjadi dalang bentrok maut petani di lahan tebu Jatitujuh, Indramayu yang menewaskan dua penggarap asal Majalengka pada Oktober 2021 lalu.

Vonis hukuman tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (15/6/2022). Hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap Taryadi yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, yang menuntut Taryadi dihukum 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana jinco Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, kata Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.

Majelis hakim juga menyatakan, ujar Ivanday Iswandi, seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan dalam kisruh berdarah di lahan Jatitujuh yang menyebabkan dua petani meninggal dunia, ujar Ivan.

Sementara itu, keluarga korban bentrok berdarah di lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua petani asal Majalengka, menuntut aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

Saya berharap pada pak Jaksa dan pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum seberat-beratnya sesuai perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya, kata WD, adik dari salah satu korban, ketika dihubungi media, melalui sambungan telepon.

Diketahui, tragedi berdarah di lahan tebu Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka pada Oktober 2021 menyebabkan dua petani, yaitu Suhendar dan Yayan warga Desa Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, tewas. Kedua korban tewas akibat sabetan golok dan sabit yang dilakukan oleh kelompok penyerang.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya, kasus ini disidangkan di PN Kelas II B Indramayu. Dalam sidang tuntutan Maret 2022 lalu, keenam terdakwa dalam kasus ini, dituntut hukuman 10 dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses sidang pada perkara tersebut dibagi menjadi 3, yakni sidang bagi pembawa senjata tajam dan senjata api, lalu yang melakukan pembunuhan. Kemudian yang terakhir dalang atau otak intelektual yang memicu bentrok maut tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu sudah memberi vonis bagi pembawa sajam dan senpi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan 8 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhannya.

Topik Menarik