Tata Janeeta Curhat Cobaan Hidup

Tata Janeeta Curhat Cobaan Hidup

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 10 Juni 2022 - 06:35
share

Tata Janeeta membatasi kolom komentar di media sosialnya. Sikap itu diduga terkait suaminya, Raden Brotoseno yang tengah jadi sorotan karena masih dipertahankan Polri meski pernah terjerat kasus korupsi.

Di tengah perdebatan masyarakat, Tata mengunggah foto keluarga. Dia berpose bareng sang suami serta ketiga anaknya. Hidup itu bukan hanya tentang bahagia dan tidak bahagia, Tapi, bagaimana kita menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya, apapun yang terjadi, tulis Tata di Instagram.

Eks model ini kemudian curhat soal cobaan hidup. Pelantun Sang Penggoda dan Dimana Jodohku ini juga menyinggung perihal kepasrahan. Yang namanya cobaan itu akan selalu ada, tapi percayalah cepat atau lambat jika kita sanggup bersabar semua akan indah pada waktunya, tutur Tata. Masya Allah. Alhamdulillah , tandas Tata.

Meski cukup terbuka, namun mantan duet Maia Estianty ini juga membatasi kolom komentar di unggahan terbarunya itu. Sikapnya diduga terkait sosok AKBP Raden Brotoseno yang sedang jadi sorotan publik.

Brotoseno sempat diisukan menikah siri dengan eks terpidana korupsi, Angelina Sondakh. Kabarnya hubungan mereka telah terjalin sejak mantan Puteri Indonesia 2001 itu dibui. Sebelum Angelina, Brotoseno sempat menikah dengan seorang dokter selama 8 tahun dan dikaruniai seorang anak laki-laki. Mereka bercerai pada Mei 2011.

Kemudian pada November 2020, Brotoseno menikahi Tata. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Erlangga Danendra Brotoseno yang lahir pada Juni 2021.

Berdasarkan rekam jejak pemberitaan media, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.

Hal itu imbas Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.

Namun Brotoseno ternyata tak lantas dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.

Kini, hasil sidang kode etik itu kabarnya tengah ditinjau ulang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [MER]

Topik Menarik