Bolehkan Memasak Daging Qurban untuk Panitia? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bolehkan Memasak Daging Qurban untuk Panitia? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 9 Juni 2022 - 20:53
share

JAKARTA, celebrities.id - Fenomena panitia qurban mengambil sebagian daging qurban yang baru saja dipotong memang kerap terjadi di masyarakat. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait fenomena itu?

Menurut Ustadz Abdul Somad, ketika daging qurban yang baru saja dipotong langsung dimasak dan dimakan oleh panitia saat belum jelas pemiliknya dan diizinkan, disebut haram.

Pasalnya terdapat tiga ketentuan orang yang wajib terlebih dahulu menerima qurban, sedangkan panitia quban bukan termasuk di dalamnya.

"Yang kau makan ini jatah siapa, ini kambing masih belum jelas jatah siapa. Pemiliknya ada tiga orang pertama orang yang berqurban, kedua sahabat, kerabat dan tetangga. Ketiga fakir miskin," tutur Ustadz Abdul Somad dikutip dari akun TikTok @hisamdiloid, Jumat (10/6/2022).

Meski demikian Ustadz Abdul Somad memberikan solusi terkait hal itu.

Baginya ketika ingin memasak daging qurban, panitia lebih baik mengumpulkan pemilik dari hewan qurban tersebut, dan mendiskusikan terkait pembagian daging.

"Setelah dipotong panggil pemilik sapi, pertama sampai tujuh orang kumpul semua kemudian tanya mereka," tuturnya.

Topik Menarik