Honorer Dihapus pada 2023, Pemda KBB Dipastikan Kekurangan Pegawai

Honorer Dihapus pada 2023, Pemda KBB Dipastikan Kekurangan Pegawai

Gaya Hidup | BuddyKu | Kamis, 9 Juni 2022 - 13:50
share

BANDUNG BARAT, iNews.id - Penghapusan tenaga kerja kontrak (TKK) atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer di semua instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, pada 2023 dipastikan berimbas kepada berkurangnya sumber daya manusia (SDM). Dampak ini dipastikan dialami Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) KBB Asep Ilyas mengatakan, saat ini sebanyak 2.094 honorer di lingkungan Pemda. Jumlah itu belum ditambah pegawai honorer di lingkungan rumah sakit umum daerah.

Di satu sisi kami kekurangan pegawai, tapi di sisi lain ada pelarangan pengangkatan pegawai Non-ASN. Pastinya kebijakan tidak boleh ada pegawai honorer ini jelas berpengaruh, kata Kepala BKPSD KBB, Kamis (9/6/2022).

Asep Ilyas menyatakan, kekurangan pegawai yang dialami oleh Pemda KBB diperparah oleh jumlah PNS yang masih jauh dari kata ideal. Saat ini hanya terdapat 7.000-an ASN di Pemda KBB. Padahal mengacu kepada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) jumlah ideal ASN di Pemda KBB sebanyak 12.000.

Sehingga dengan penghapusan honorer, Pemda KBB akan mengalami kekurangan SDM sangat banyak. Hal tersebut coba diatasi dengan rekrutmen pegawai melalui skema CPNS dan PPPK. Seperti pada lalu ada penambahan 3.000 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di KBB.

Ada rekrutmen, tapi belum seimbang antara pengangkatan dengan yang pensiun. Makanya kita terus mengusulkan penambahan ke pusat supaya kekurangan itu bisa ditutupi, ujar Asep Ilyas.

Untuk mengatasi persoalan ini, tutur Asep Ilyas, BKPSD KBB akan mengonsultasikan langkah penambahan pekerja melalui skema outsourcing menggantikan tenaga honorer yang dihapus. Sejauh ini belum ada kebijakan soal keputusan nasib honorer. Walaupun pemda tetap harus mendukung kebijakan pusat, tuturnya.

Diketahui penghapusan pegawai non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam Pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Topik Menarik