Adam Deni Akui Tak Malu Dipenjara, Bawa-Bawa Nama Taqy Malik

Adam Deni Akui Tak Malu Dipenjara, Bawa-Bawa Nama Taqy Malik

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 8 Juni 2022 - 00:23
share

JAKARTA, celebrities.id - Pihak Adam Deni telah menyampaikan nota pembelaan dalam sidang lanjutan tindak pidana UU ITE yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam Deni mengaku cukup puas menjalani sidang hari ini.

"Teman-teman juga sudah dengar semua. Apa yang saya ungkapkan kenyataannya seperti itu, sekali lagi saya tegaskan bukan hanya yakin, tapi saya memiliki bukti yang sangat valid," kata Adam Deni, Selasa (7/6/2022).

Salah satu yang Adam Deni utarakan di hadapan majelis hakim adalah beberapa kasus yang pernah dia bongkar dinilai bukanlah hoaks semata. Antara lain yang dia sebutkan ada kasus Taqy Malik soal penggelapan dana Rp1,2 miliar

Lebih lanjut, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE itu mengatakan dirinya tak merasa malu sedikit pun jika harus mendekam di balik jeruji besi. Hanya saja ada satu hal yang enggan dia lakukan.

"Oh ya satu kalimat tadi dari saya, saya tidak malu dipenjara selama bertahun-tahun, tapi saya malu kalau menutupi kejahatan seseorang," ucapnya.

Pernyataan itu tak hanya dia utarakan di depan awak media. Adam Deni juga menyampaikannya pada majelis hakim.

Terlepas dari hasil keputusan akhir kelak terkait hukuman Adam Deni. Dirinya mengaku tak akan kapok menjadi penggiat media sosial.

"Saya tidak akan pernah mundur, tidak akan pernah berhenti karena memang saya tidak pernah punya kategori penyebar hoaks. Saya akan membantu masyarakat, negara juga untuk mengungkapkan kejahatan-kejahatan yang ada di negara ini" ucapnya.

Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Hal ini bermula dari unggahan insta story Adam yang membeberkan dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Karena hal itu, Sahroni melaporkan ke polisi. Berdasarkan sidang tuntutan pekan lalu, Adam Deni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Topik Menarik