Kuasa Hukum Bryan Yoga Bantah Kliennya Melarikan Diri saat Diperiksa di Polres Sleman

Kuasa Hukum Bryan Yoga Bantah Kliennya Melarikan Diri saat Diperiksa di Polres Sleman

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 7 Juni 2022 - 12:44
share

YOGYAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan di kafe Holywings Jogja, Duke Arie Widagdo, membantah kliennya Bryan Yoga Kusuma melarikan diri dari Polres Sleman. Dia tidak melarikan diri tetapi lari untuk mencari pertolongan.

Klien kami lari (dari kantor Polres Sleman) minta pertolongan, bukan lari melarikan diri karena melakukan kejahatan, kata Duke Arie Widagdo saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (6/6/2022).

Arie menyesalkan adanya informasi kliennya hendak melarikan diri. Padahal tujuan dia lari untuk menghindari pemukulan.

Makanya mukanya ada lebam. Lari minta pertolongan, lompat pagar, kemudian ditabrak dan tidak sadarkan diri. Ini keterangan dari saksi-saksi dan Bryan sendiri, ujarnya.

Bryan Yoga Kusuma mengalami luka di wajah dengan posisi bengkak di bagian mata. Dia juga luka di badan dan lutut akibat diseret serta di kepalanya.

Saat di kafe, kliennya dianiayai dengan diseret dan dipukul hingga menyebabkan banyak luka, katanya.

Aksi penganiayaan ini masih dialami ketika berada di Polres Sleman untuk menyelesaikan masalah. Namun dia justru mendapatkan tindakan kekerasan.

Informasi dari klien kami juga terjadi pemukulan oleh anggota Polres Sleman. Ini masih kami dalami dulu karena informasi-nya seperti itu, ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (4/6/2022) pukul 01.30 WIB. Aksi itu dipicu adu mulut antara Bryan dengan pengunjung lain di kafe sehingga terjadi perkelahian.

Mengetahui kejadian itu, petugas keamanan membawa Bryan Yoga Kusuma ke Polres Sleman. Dia kemudian dibawa ke Piket Reskrim Polres Sleman bersama dengan saksi.

Saat diamankan korban melarikan diri ke arah keluar Polres Sleman dan sempat tertabrak mobil yang berlalu-lalang, kata Imam Rifai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes pol Yuliyanto mengatakan, sudah menerjunkan Propam Polda DIY untuk menyelidiki. Saat ini ada dua anggota Reskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV yang diduga melanggar disiplin.

Dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, ujar Yuliyanto.

Topik Menarik