Deddy Corbuzier Beri Maskawin Unik ke Sabrina Chairunnisa, Ini Keutamaannya Menurut Islam

Deddy Corbuzier Beri Maskawin Unik ke Sabrina Chairunnisa, Ini Keutamaannya Menurut Islam

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 7 Juni 2022 - 09:31
share

PASANGAN artis Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa resmi menikah pada Senin 6 Juni 2022 di Jakarta. Deddy pun dengan lugas mengucap ijab kabul.

Diketahui maskawin yang diberikan Deddy Corbuzier yaitu seperangkat alat sholat, emas 66 gram, dan uang tunai sebesar 2022 dolar Singapura atau kisaran Rp21.207.449.

Maskawin tersebut menandakan tanggal berlangsungnya momen pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa .

Lantas, apa keutamaan mahar atau maskawin menurut ajaran agama Islam? Berikut ini penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun.

Dikutip dari kalsel.kemenag.go.id , mahar atau maskawin adalah harta yang wajib diberikan suami kepada istri dengan sebab akad nikah, hukumnya wajib, (Musthafa al Bugha, Alfiqh al Manhaj ala Madzhab al Imam al Sfafii juz IV halaman 75).

Walaupun suami istri sepakat meniadakan mahar, maka kesepakatan itu batal dan mahar tetap wajib diberikan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta\'ala:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nisa :4)

Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib halaman 234 menyatakan hukum menyebut mahar dalam akad nikah adalah sunah.

Adapun tujuan pemberian mahar tidak lain sebagai bentuk kesungguhan (shidq) suami dalam menikahi istrinya. Mahar adalah wujud penghormatan terhadap istri dan bukti betapa Islam sangat memuliakan wanita dengan memberinya hak memiliki harta.

Mahar yang sudah disepakati jenis dan jumlahnya serta disebut dalam ijab qabul adalah mahar musamma, sedang yang belum disepakati atau tidak diucapkan dalam ijab qabul disebut mahar mitsil.

Mahar boleh dibayar tunai atau berutang. Namun bila istri sudah dicampuri, suami wajib segera membayar maharnya.

Allah Subhanahu wa ta\'ala berfirman:

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 24)

Topik Menarik