Pemrov Kepri Diminta Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

Pemrov Kepri Diminta Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

Gaya Hidup | genpi.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 10:57
share

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri diminta siapkan skema penghapusan tenaga honorer. Hal ini menyusul rencana pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023.

Anggota DPRD Provinsi Kepri Muhammad Syahid Ridho mengatakan Sejauh ini belum ada perubahan kebijakan bahwa di 2023 sudah tak ada lagi yang namanya honorer pemerintahan.

Kecuali, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)," kata Muhammad Syahid Ridho, Jumat (3/6).

Ia meminta Pemprov Kepri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mulai mendata seluruh tenaga honorer baik pegawai tidak tetap (PTT) maupun tenaga harian lepas (THL) di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Selanjutnya, kata dia, DPRD dan Pemprov Kepri berencana akan mengajukan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) supaya tenaga honorer tersebut bisa diakomodir lewat penerimaan formasi P3K.

"Perihal terakomodir atau tidak, itu tergantung kebijakan pemerintah pusat. Tapi tetap kita perjuangkan, apalagi honorer yang sudah mengabdi di atas 5 sampai 10 tahun," ujarnya.

Sementara khusus tenaga guru honorer, lanjutnya, sudah mulai difasilitasi melalui penerimaan formasi P3K.

Sepanjang tahun ini saja, sekitar 800 guru tidak tetap (GTT) di wilayah Kepri ikut seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi P3K.

"Yang menjadi PR kita saat ini ialah nasib honorer yang tersebar di OPD. Kasihan juga kalau harus dipaksa berhenti kerja, di sisi lain angka pengangguran daerah makin bertambah," ujar Ridho.

Politisi PKS itu turut menegaskan bahwa saat ini memang tak ada lagi istilah penerimaan tenaga honorer di lingkup Pemda Kepri, sesuai instruksi Kemenpan-RB

"Akan jadi teguran bagi kepala daerah, jika masih berani terima pegawai honorer," ujar Ridho.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo dalam surat edaran tersebut.

Instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah itu menurut dia dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.(ant/*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Topik Menarik