20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati

20 Perusahaan Penunggak Pajak, Hanya 13 Penuhi Panggilan Kejati

Gaya Hidup | genpi.co | Sabtu, 4 Juni 2022 - 10:00
share

GenPI.co Banten - Kejati Banten mendapat kewenangan dari Bapenda memanggil pimpinan 20 perusahaan penunggak pajak kendaraan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, 20 perusahaan penunggak pajak tersebut, hanya 13 pimpinan perusahaan yang memenuhi panggilan.

Sebanyak 13 pimpinan perusahaan telah datang, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan, tambahnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/6).

Adapun perusahaan yang punya itikad baik mendatangi Kejati Banten yaitu: PT Bendi Nasha Niaga Industri, PT Anugrah Hajar Aswad, PT Sinar Bhakti Perkasa, PT Teknotama Lingkungan Internusa.

Yayasan Pendidikan Harapan Bangsa I, PT Hafis Nuryatama Konstruksi, PT Sinar Agro Cahaya, PT Mitra Bangun Cemerlang.

Selain itu, PT Angelita Trans Nusantara, PT Auto Bagus Utama, PT Pakuan Jaya Safari, PT Providensia Utama.

Mereka menandatangani Surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan Pajak kendaraan bermotor dengan cara dicicil setiap bulan, dan akan melunasi paling lambat bulan September 2022, jelasnya.

Sedangkan perusahaan yang belum mendatangi panggilan Kejati yaitu PT Mitra Bangun Cemerlang, PT Bersaudara Lintas Samudera, PT SGG Prima Beton, PT Karya Graha Kencana, PT Varia Indotama Perkasa, dan PT Dipo Star Finance.

Kemarin dari PT Jaya Mandiri Putra Perkasa, telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 10.824.300, ungkapnya.

Menurut Ivan, sebagai Jaksa Pengacara Negara yang melakukan sustek

Ivan menegaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang menerima surat kuasa substitusi akan terus melakukan monitoring, perkembangan penagihan kepada Bapenda Provinsi Banten setiap bulan.

Kita akan mengundang kembali pimpinan perusahaan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor, terutama yang belum hadir ke Kejaksaan Tinggi Banten, tegasnya.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Topik Menarik