Pemkot Palembang Ancam Tindak Tegas Pedagang yang Monopoli Penjualan Minyak Goreng Curah

Pemkot Palembang Ancam Tindak Tegas Pedagang yang Monopoli Penjualan Minyak Goreng Curah

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 4 Juni 2022 - 07:30
share

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang sengaja memonopoli pasar minyak goreng curah yang dapat memberatkan masyarakat. Bersama Satgas minyak goreng, sanksi tegas yang diberikan dapat berupa pencabutan izin hingga pidana.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan, pemberian hukuman tersebut dilakukan Pemerintah Kota Palembang bekerja sama dengan tim satuan tugas minyak goreng, yang secara ketat mengawasi produksi, distribusi hingga ke penjualan.

Kami tidak ragu menindak para oknum yang sengaja memonopoli di luar kewajaran hingga mempengaruhi harga jual, penindakan ini dilakukan baik secara administratif maupun hukum, ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kota Palembang mewajibkan para pedagang menjual minyak goreng curah senilai Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kilogram di pasar. Harga tersebut sesuai harga eceran tertinggi yang ketetapan dari pemerintah pusat setelah pencabutan subsidi minyak goreng beberapa hari lalu.

Sejak ada pengumuman itu harga jual minyak goreng curah tersebut sudah berlaku di Palembang, katanya.

Ia pun memastikan, berdasarkan hasil pengecekan menemukan kondisi saat ini pasokan minyak goreng curah dari distributor di Palembang dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dipastikan sangat kecil kemungkinan kembali terjadi kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Pasokan minyak goreng cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tercatat mencapai 1,4 juta liter per bulan, dengan harga yang tentunya terjangkau, ujarnya.

Topik Menarik