Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Polres Sibolga Tangkap MM, Pria Pengedar Sabu

Gaya Hidup | genpi.co | Kamis, 2 Juni 2022 - 00:00
share

GenPI.co Sumut - Polres Sibolga, menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu di rumah di Jalan Murai Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pria itu berinisial MM 45 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta.

"Dia warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga," katanya dilansir Antara, Rabu (1/6/2022).

Sormin menyebutkan, pengedar sabu itu diringkus karena informasi yang disampaikan masyarakat.

"Bahwa ada rumah di Jalan Murai sering transaksi narkotika," ujarnya.

Kemudian, personel turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MM.

Saat penggeledahan, ditemukan dari laci lemari hias barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.

Selanjutnya satu pipet kaca bekas bakaran sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu terbungkus plastik bening.

"Setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucapnya.

Dia mengatakan, tersangka MM pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka, dalam kasus pencurian.

Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.

Tersangka dikenakan, melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya. (Antara)

Tonton Video viral berikut:

Topik Menarik