Nirina Zubir Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung di Persidangan, Penasaran dengan Ekspresinya

Nirina Zubir Berharap Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan Langsung di Persidangan, Penasaran dengan Ekspresinya

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 31 Mei 2022 - 22:05
share

JAKARTA, celebrities.id - Kasus dugaan mafia tanah yang menyebabkan keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Nirina berharap dapat bertemu langsung dengan terdakwa di sidang lanjutan.

"Pengen banget didatengin langsung tapi kan karena istilahnya kita tidak terdengar suara, jawaban, belum lagi berisik-berisiknya," kata Nirina Zubir di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Nirina berharap dengan hadirnya tersangka secara langsung, keterangan yang disampaikan bisa disimak dengan jelas. Pasalnya, menghadirkan tersangka melalui virtual rentan mengalami gangguan sinyal.

"Sekarang kan udah jadi endemi ya, semoga sih diizinkan ke depan orangnya boleh langsung datang lah. Harapan saya kalau boleh ke depan kayaknya lebih enak langsung dateng biar nggak ada hilang sinyal, tidak terdengar, suara grusuk-grusuk yang seperti kami alami sekarang," ujar istri Ernest Cokelat itu.

Selain itu, Nirina juga ingin melihat ekspresi terdakwa secara langsung di persidangan. Dia selalu siap bertemu dengan oknum yang dianggap telah merugikan keluarga, terutama mendiang ibunya, Cut Indria Marzuki.

"Siap Lah (bertemu langsung) apapun yang terjadi, karena kami di sini untuk orangtua kami, membela hak-hak orangtua kami, jadi justru lebih siap ketemu langsung karena pengin lihat ekspresinya langsung, jawaban langsung, pengin liat aja," kata Nirina.

Sementara dalam sidang kasus dugaan mafia tanah yang digelar hari ini, Nirina mengaku puas. Sebab, keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memberatkan terdakwa. Dalam kasus ini, diketahui lima orang menjadi terdakwa, yaitu Riri Khasmita, orang yang diketahui asisten ibunda Nirina Zubir dan suaminya, Edirianto.

Saksi lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT. Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Terdakwa dijerat dengan melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU TPPU).

Topik Menarik