Hukum Menikahi Saudara Tiri Menurut Islam, Bolehkah?
JAKARTA, celebrities.id - Hukum menikahi saudara tiri masih menjadi pertanyaan untuk sebagian orang. Ketika seorang janda maupun duda menikah dan sama-sama membawa anak mereka yang dengan jenis kelamin berlawanan, bukan tidak mungkin rasa cinta mulai tumbuh.
Sebenarnya hukum menikahi saudara tiri sudah diatur dalam agama Islam. Jadi, apakah boleh menikahi saudara tiri menurut islam?
Dalam kitab Al-Majmu, Imam an-Nawawi menjelaskan terkait hukum menikahi saudara tiri,
"Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya)." (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, A-Majmu Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495)"
Pada intinya, hukum menikahi saudara tiri tidak haram alias diperbolehkan. Menurut Imam An-Nawawi, hal ini dikarenakan antara saudara tiri tidak ada hubungan nasab persusuan.
Meskipun di Indonesia menikahi dengan saudara tiri dirasa tidak lazim, namun dalam Islam hal itu tidak dilarang.







