Tangkap DPO Koruptor Tanah Aset Pemrov Jateng, Kejagung: Tak Ada Tempat untuk Buronan!

Tangkap DPO Koruptor Tanah Aset Pemrov Jateng, Kejagung: Tak Ada Tempat untuk Buronan!

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 31 Mei 2022 - 15:20
share

JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia meringkus buronan bernama Rustamadji selaku mantan Direktur PT Handayani Membangun terpidana kasus korupsi tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi Jawa Tengah .

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menuturkan, Rustamadji ditangkap pada Senin, 30 Mei 2022 sekira pukul 20.40 EIB di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah.

"Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang," kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Sumedana menjelaskan, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: N.126/Pid.Sus/2013/PN/Tipikor.Smg tanggal 03 Februari 2014.

Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah di Kabupaten Semarang.

"Akibat perbuatannya Rustamadji menyebabkan kerugian keuangan Negara lebih dari Rp2,5 miliar," jelasnya.

Masih dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp 200 juta.

Topik Menarik