Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi

Gaya Hidup | genpi.co | Senin, 30 Mei 2022 - 08:00
share

GenPI.co Sumsel - Dua warga Desa Harisan Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kedapatan menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya, Selasa (24/5).

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur, AKP Bondan Hoetomo di Martapura, Minggu (29/5).

Bondan mengatakan, kedua tersangka diamankan ketika berada di salah satu pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

Dari tangan tersangka, personel Polres OKU Timur mengamankan barang bukti 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13 gram yang dibungkus dengan kertas koran di dalam kamar rumah salah satu pelaku.

Kemudian, polisi juga menemukan sebungkus biji yang diduga bibit ganja yang dibalut dengan kain cokelat di dalam lemari rumah pelaku.

Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, tuturnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika. (Ant)

Video viral hari ini:

Topik Menarik