
Kedapatan Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Pria OKU Timur Ditangkap Polisi
OKU TIMUR, iNews.id - Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel menangkap dua warga Desa Barusan Jaya karena menanam ganja di belakang rumah. Keduanya, AG (21) dan HS (40) ditangkap dengan barang bukti 53 batang tanaman ganja kecil dan besar.
Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok di Desa Harisan Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 53 batang tanaman ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.
Dari tangan tersangka pula diamankan satu paket diduga narkotika jenis ganja seberat 13,00 gram yang dibungkus dengan kertas koran tersimpan di dalam kamar rumah salah seorang pelaku.
Anggota juga berhasil menemukan satu bungkus biji diduga bibit narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kain coklat di dalam lemari rumah tersangka.
Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres OKU Timur guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, ujarnya, Minggu (29/5/2022).
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 KUHP tentang Narkotika.
Baca Juga :
Tanam Ganja di Belakang Rumah, 2 Warga OKU Timur Ditangkap Polisi
Topik Menarik

Jenazah Rima Melati Dimakamkan di TPU Ta...
gaya hidup | Sindonews Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:44

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Atas Promosi...
nasional | republika Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:05

Kaesang Tertawa-tawa Lihat Video Bapakny...
nasional | wartaekonomi Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:20

Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dala...
gaya hidup | Inews Sabtu, 25 Juni 2022 - 12:44

Dul Sudah Punya Panggilan Sendiri ke Mul...
gaya hidup | herstory Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:10

Model Rambut Bondol Langsung Gandrung di...
global | wartaekonomi Sabtu, 25 Juni 2022 - 00:25
