Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 30 Mei 2022 - 01:55
share

TANGGAMUS, iNews.id - Polsek Puggung Tanggamus menangkap penjambret handphone dengan korban anak berusia sembilan tahun Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulok. Pelaku ternyata seorang remaja berinisial IM (17).

Penjambretan ini terjadi pada Selasa 5 April lalu tidak jauh dari rumah korban di Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulog. Saat itu korban yang sedang membawa handphone dijambret oleh pelaku bersama rekannya yang berstatus DPO.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB, ujar Kapolsek Puggung, Ipda Ori Wiryadi Minggu (29/5/22).

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban yang dikuasai tersangka.

Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak, katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung.

Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban, kata IM di Polsek Pugung.

Topik Menarik