Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi?

Dugaan Kredit Macet PT Titan Group Berpotensi Korupsi?

Gaya Hidup | netralnews.com | Kamis, 26 Mei 2022 - 16:06
share

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti masalah dugaan kredit macet PT Titan Group yang disebut berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pinjaman kredit pada bank di BUMN bisa melahirkan tindak pidana korupsi apabila memenuhi tiga hal.

Pertama, sebutnya, proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan SOP maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, jaminan atau angunan tidak mencukupi dimana pihak bank tidak menganalisa dengan cermat aset debitur apakah bisa memenuhi tagihan pinjaman setiap bulannya.

Yang ketiga adalah (kredit) macet. Prinsipnya begitu dalam hal pinjaman di bank BUMN bisa menjadi korupsi apabila memenuhi tiga hal itu, kata Boyamin dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2022).

Terpisah, pengamat ekonomi Djony Edward mengatakan bahwa pemblokiran 40 rekening milik PT Titan Group oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri ini perlu dipahami dari sisi perbankan dan tindak pidana.

Sebab, menurut Djony, perbankan memilki penilaian dengan skor 1-5. Adapun pemblokiran rekening dilakukan, lantaran debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari alias kredit macet, dalam istilah perbankan Kol 5.

Maka rekening Titan Group harus diblokir. Tujuannya agar kerugian bank tidak terlalu besar. Tapi kalau masih Kol 2, 3, 4 kan masih dalam pembinaan bank. Mestinya kalau sudah diblokir sudah masuk Kol 5, jelasnya.

Topik Menarik