Nirina Zubir Ngaku Puas dengan Sidang Kasus Mafia Tanah Kali Ini, 2 Saksi Memberatkan Riri Khasmita

Nirina Zubir Ngaku Puas dengan Sidang Kasus Mafia Tanah Kali Ini, 2 Saksi Memberatkan Riri Khasmita

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 24 Mei 2022 - 23:19
share

JAKARTA, celebrities.id - Aktris Nirina Zubir mengaku puas dengan jalannya sidang atas kasus dugaan mafia tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan beberapa saksi.

"Cukup memuaskan ya (sidang kali ini), let\'s go," kata Nirina, kepada wartawan usai sidang.

Nirina pun berterima kasih kepada Cendra Beti dan Rudolph, pasangan suami istri yang bersedia menjadi saksi di PN Jakarta Barat kali ini. Kesaksian mereka membuat Nirina sedikit bernapas lega menghadapi kasus pelik yang menimpa keluarganya.

Buat kami hari ini cukup menenangkan, kami memiliki saksi Tante Cendra Beti dan Om Rudolph. Terima kasih utk kesaksiannya, dan ya masih ada minggu depan lagi let\'s do this," ujar Nirina.

Aktris Keluarga Cemara ini pun bersemangat untuk terus melanjutkan kasus sampai selesai. Membuat efek jera untuk Riri Khasmita serta tersangka lainnya yang dianggap dalang penggelapan surat tanah milik ibunda Nirina.

"Kawal terus, berantas kasus mafia tanah, kita pokonya sama-sama deh. Yok kita bikin jera orang-orang yang memang menyalahgunakan ini semua dan sekali," kata Nirina.

"Saya selalu menitikberatkan adalah semoga mereka para terdakwa ini dituntut setinggi-tingginya dan dihukum seberat-beratnya dan diberikan efek jera semuanya," ujarnya.

Seperti diketahui, Riri Kasmita yang disebut sebagai asisten ibunda Nirina, Cut Indria Marzuki, diduga menggasak enam sertifikat tanah milik ibunda sang artis. Akibatnya, keluarga Nirina mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar.

Keluarga Nirina kemudian melaporkan persoalan itu ke Polda Metro Jaya. Ada 5 orang yang menjadi terdakwa kasus itu. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 atau Pasal 264 dan atau Pasal 266 dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

Topik Menarik