Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Sengaja Dibakar Ditemukan

Dokumen Dugaan Suap Wali Kota Ambon yang Sengaja Dibakar Ditemukan

Gaya Hidup | BuddyKu | Selasa, 24 Mei 2022 - 09:19
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan dokumen yang sempat dibakar oleh pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon. Dokumen itu diduga berkaitan dengan kasus suap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL).

Dokumen yang sengaja dimusnahkan oleh oknum dimaksud telah kami peroleh dari tempat lain, kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (24/5/2022).

Ali menekankan, pihaknya saat ini masih terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan gerai AlfaMidi di Kota Ambon. Sementara sejumlah dokumen yang sudah berhasil diamankan, akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Bukti dokumen telah kami miliki dari kegiatan penggeledahan beberapa tempat yang segera kami analisa dan sita sebagai barang bukti, katanya.

Sejalan dengan itu, kata Ali, tim penyidik juga sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. KPK berharap para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir dan berkata jujur di hadapan penyidik.

Saat ini kami telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk itu, kami mengingatkan kembali pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik, katanya.

Diketahui sebelumnya, KPK mengungkap adanya upaya pemusnahan barang bukti berupa dokumen terkait kasus dugaan suap Richard Louhenapessy (RL). Upaya pemusnahan barbuk tersebut diduga dilakukan oknum pegawai pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon berinisial OR yang menjabat sebagai kepala seksi.

OR diduga sengaja memusnahkan dokumen dengan cara dibakar. Oknum itu berupaya membakar dokumen saat penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon pada Selasa, 17 Mei 2022. Diduga, oknum tersebut sengaja membakar dokumen karena diperintah oleh atasannya.

Penyidik KPK dibantu petugas kepolisian langsung mengamankan oknum yang membakar dokumen terkait perkara ini. Oknum tersebut kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik maupun petugas kepolisian. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembakaran dokumen.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta. Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Topik Menarik