8 Pelaku Pengeroyokan di Bandung ditangkap Polisi

8 Pelaku Pengeroyokan di Bandung ditangkap Polisi

Gaya Hidup | genpi.co | Senin, 23 Mei 2022 - 22:00
share

GenPI.co Jabar - Delapan tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota perguruan silat berinisial DS (42) yang tewas di Desa Katapang, Kabupaten Bandung, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung.

Delapan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BW (45), FR (30), AS (24), AP (29, RM (30), AS (28), GG (23), dan WG (53).

"Pengeroyokan itu bermula dari adanya perselisihan antara WG dengan korban DS," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Minggu, di Bandung.

Dia menyebutkan, korban sebenarnya sudah berkonflik dengan tersangka WG sejak Januari 2022 yang kemudian terus berlanjut.

Adapun pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas tersebut terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB

Selain mengeroyok korban, para pelaku juga diduga melindas DS menggunakan sepeda motor.

Kusworo mengungkapkan, perselisihan diduga pada saat korban melakukan penganiayaan kepada WG.

Tak terima, WG akhirnya berniat untuk membalas perlakuan DS kepadanya pada Januari 2022 lalu.

Dari pengakuan pelaku, korban pada Januari 2022 itu melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Pelaku WG akhirnya mengalami luka sayatan di bagian punggung dan telinga akibat penganiayaan itu.

Ingin balas dendam, WG diduga menghasut tujuh pelaku lain untuk membantunya mengeroyok korban.

Delapan orang tersebut, kata dia, memiliki peran yang berbeda-beda.

Saat melakukan aksinya, ada pelaku yang berperan untuk memiting leher korban.

Lalu ada juga tersangka yang melakukan penganiayaan hingga menusuk ke arah perut korban.

"Setelah itu korban dinaikkan ke sepeda motor milik salah seorang pelaku kemudian membawa korban menuju wilayah Bandung Barat untuk dihabisi," kata Kusworo.

Hingga kini, polisi masih terus berupaya untuk menyelidiki dugaan pelaku yang sebelumnya telah merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.

Sebab, lanjut Kusworo, salah seorang pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi korban.

Sejauh ini, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ant)

Video heboh hari ini:

Topik Menarik