Nagaswara Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Rp300 Juta, Begini Tanggapan Atta Halilintar

Nagaswara Menang Gugatan Hak Cipta Lagu Rp300 Juta, Begini Tanggapan Atta Halilintar

Gaya Hidup | BuddyKu | Sabtu, 21 Mei 2022 - 21:18
share

JAKARTA - Label Nagaswara memenangkan gugatan atas pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik terhadap keluarga Gen Halilintar. Keluarga YouTuber Atta Halilintar pun diminta ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Atta Halilintar sendiri mengaku belum tahu kabar kemenangan Nagaswara atas gugatan yang dilayangkan kepada keluarganya. Suami Aurel Hermansyah itu belum membaca pemberitaan soal hal tersebut.

"Aku belum lihat beritanya, nanti aku cek-cek lagi ya," ujar Atta Halilintar.

Saat ditanya apakah dia bersedia membayar tagihan Rp300 juta dari Nagaswara, Atta belum bisa memastikan. Ia masih ingin menyelami pemberitaan mengenai persoalan ini lebih rinci.

"Enggak tahu (akan bayar atau tidak) Nanti aku cek dulu, nanya dulu. Belum tau kayak gimana," kata ayah satu anak ini.

Seperti diketahui, putusan MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan Nagaswara Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah.

Konflik ini telah berjalan empat tahun ketika Nagaswara Publisherindo mewakili pencipta lagu Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono guna menggugat Gen Halilintar terkait pelanggaran hak cipta atas karya lagu Lagi Syantik. Kini Nagaswara pun lega dan berharap itikad baik dari Gen Halilintar untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta.

Topik Menarik