BP2MI Minta Kemenaker Tegas Berantas Mafia Pahlawan Devisa

BP2MI Minta Kemenaker Tegas Berantas Mafia Pahlawan Devisa

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 20 Mei 2022 - 14:55
share

Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin sejumlah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Taiwan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, berdasarkan hasil investigasi ada dugaan pemalsuan legalisasi dokumen Unit Pelaksana Teknis B2PMI wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat oleh sejumlah P3MI pada Surat Pernyataan Biaya Penempatan (SPBP) calon PMI ke Taiwan.

Saya memohon kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara tegas ikut memerangi kejahatan dilakukan oleh P3MI tanpa ragu, dan berani memutuskan pencabutan izin. Tidak hanya sekedar sanksi tiga bulan, kata Benny saat memberikan konferensi pers di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Kamis (19/5).

Benny berharap, nantinya ada sebuah regulasi yang bisa mem-blacklist nama-nama P3MI yang pernah terlibat. Supaya tidak bisa membentuk perusahaan-perusahaan yang baru, lanjutnya.

Kata politisi partai Hanura itu, ada enam P3MI yang diduga melakukan pemalsuan dokumen UPT BP2MI Banten. Yakni PT. Trias Insan Madani, PT Sanjaya Thanry Bahtera, PT Mutiara Putra Utama, PT Lintas Cakrawala Buana, PT. Bagoes Bersaudara, dan PT Annur Jaya.

Hasil investigasi untuk wilayah UPT BP2MI Banten, yang dipalsukan adalah dokumen CPMI Taiwan yaitu SPBP di mana pada dokumen tersebut ditemukan tanda tangan petugas verifikator UPT BP2MI Serang atas nama Rizky Nurul Hapsari, dan cap UPT BP2MI Serang yang dipastikan tanda tangan dan cap tersebut palsu, terangnya.

Sementara itu, sambung Benny, terdapat empat P3MI yang juga diduga melakukan pemalsuan dokumen UPT BP2MI DKI Jakarta. Yaitu, PT Vita Melati Indonesia, PT Bina Gala Mitra, PT Antar Bangsa Citra Dharmaindo, dan PT Panca Ashma Tuggal.

Cap stempel UPT BP2MI Jakarta yang tertera dalam dokumen tersebut adalah palsu dan barang bukti berupa cap stempel palsu UPT BP2MI dimaksud telah berhasil diamankan, ungkapnya.

Kemudian, pemalsuan dokumen yang terjadi di UPT BP2MI Jawa Barat diduga dilakukan oleh P3MI Insan Karya Mandiri Utama. Modusnya berupa pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Jabar pada dokumen legalisir SPBP CPMI atas nama Juernawati.

Atas penjelasan beberapa kasus tersebut di atas, BP2MI menilai dugaan pemalsuan tersebut merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolelir dari sisi hukum maupun dari sisi perlindungan kepada para PMI, tutur Benny.

Selain mengajukan rekomendasi pencabutan izin bagi P3MI yang terlibat, saat ini BP2MI telah bersurat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa-visa yang telah terlanjur dikeluarkan. Mereka juga segera melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait proses hukum atas kasus tersebut.

BP2MI akan tegak lurus pada konstitusi untuk memberikan perlindungan menyeluruh dari ujung kaki hingga ujung rambut pada pekerja migran Indonesia, tutupnya.

Topik Menarik