Pemkot Bekasi Terbitkan Imbauan Cegah PMK Hewan Ternak: Kerugian Bisa Sampai Rp263 Miliar

Pemkot Bekasi Terbitkan Imbauan Cegah PMK Hewan Ternak: Kerugian Bisa Sampai Rp263 Miliar

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 18 Mei 2022 - 16:37
share

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menerbitkan imbauan mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Apalagi penyebaran PMK yang tidak terbendung disinyalir dapat merugikan peternak hingga ratusan miliar.

Kasus PMK hewan sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Jawa Barat dan Jawa Timur. Oleh sebabnya pencegahan masuknya penyakit itu perlu digencarkan.

Kerugian ekonomi dapat mencapai Rp263 miliar per tahun dari kerugian akibat kematian ternak milik masyarakat, kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi (DKPPP) Kota Bekasi, Herbert SW Panjaitan, Rabu (18/5/2022).

Herbert menilai penyebaran PMK hewan yang tak terbendung sewaktu-waktu dapat mencapai morbiditas 90-100 persen. Oleh sebabnya kematian hewan ternak itu bisa menimbulkan kerugian dari masyarakat.

Kerugian kematian ternak dengan morbiditas 90-100 persen bisa sewaktu-waktu terjadi jika PMK telah tersebar di Kota Bekasi, tuturnya.

Apalagi wilayah Kota Bekasi sendiri masih menerima produk ternak dan hewan ternak dari luar daerah yang dinyatakan daerah wabah PMK. Sehingga, kemungkinan PMK merebak di Bekasi pun semakin terbuka.

Bisa saja Kota Bekasi dapat ditemukan kasus PMK, karena ternak dan produk ternak yang dikirim ke Kota Bekasi banyaknya berasal dari daerah-daerah yang telah dinyatakan oleh Menteri Pertanian sebagai daerah wabah PMK sehingga resikonya pun sangat tinggi, ujar dia.

Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi menerbitkan surat imbauan kewaspadaan. Pemkot Bekasi melalui DKPPP mengeluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku Nomor: 524.31/3225/DKPPP.Set agar imbauan-imbauannya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Adapun imbauannya sebagai berikut:

1. Membatasi pemasukan ternak dan produk ternak ke peternakan;

2. Melaksanakan isolasi/karantina ternak yang baru datang selama 14 (empat belas) hari;

3. Melaksanakan disinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;

4. Menangani/mengolah daging segar dan jeroan dari pasar tradisional dengan cara:

- Tidak mencuci daging dan jeroan sebelum diolah, rebus selama 30 (tiga puluh) menit pada air mendidih;

- Sebelum daging dibekukan, didinginkan terlebih dahulu daging bersama kemasannya pada suhu dingin (chiller/refrigerator) selama 24 jam;

- Membeli jeroan yang sudah direbus atau jika jeroan masih mentah, rebus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum disimpan atau diolah;

- Merendam kemasan daging sebelum dibuang dengan deterjen, cairan pemutih atau cuka dapur untuk mencegah penularan virus ke lingkungan;

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan setelah mengolah daging.

Topik Menarik