Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU

Resahkan Warga Kemalaraja, Bandar Narkoba Ditangkap Polres OKU

Gaya Hidup | genpi.co | Rabu, 18 Mei 2022 - 12:00
share

GenPI.co Sumsel - Polres Ogan Komering Komering Ulu (OKU) menangkap seorang bandar narkoba yang meresahkan warga di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja, Selasa (17/5).

Tersangka berinisial AN (28), kami tangkap pada Senin (16/5) sekitar pukul 19.30 WIB, ujarnya.

Syafaruddin mengatakan, AN ditangkap ketika hendak mengantar pesanan sabu-sabu kepada pembeli di kawasan PT Semen Baturaja.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli sabu-sabu yang dilakukan pelaku.

Masyarakat sudah resah karena aktivitas jual beli narkoba ini merusak kaum remaja di lingkungan sekitar, katanya.

Dari informasi itu, polisi menyelidiki dan menyamar sebagai pembeli narkoba untuk memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu dua bungku plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,21 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel berwarna abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BG-4474-FAC.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 45/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Kasus ini sedang kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU, pungkasnya. (Ant)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik