Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

Gaya Hidup | genpi.co | Rabu, 18 Mei 2022 - 10:00
share

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya kepada Alex Noerdin sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Pertanyaan yang keluar dari majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, salah satunya mengenai status rangkap jabatan Direktur PDPDE Sumsel.

Apakah Saudara (Alex Noerdin) mengetahui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya Anda saat itu memperbolehkannya? ujar hakim Yoserizal di Ruang Sidang Utama PN Palembang, Selasa (17/5).

Pertanyaan tersebut diajukan hakim kepada Alex Noerdin selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDPDE.

Sebab, dalam kasus tersebut menjerat tiga mantan direktur PDPDE yang Alex Noerdin tunjuk.

Masing-masing yaitu terdakwa A. Yaniarsyah Hasan, Caca Ica Saleh S, dan Muddai Madang.

Dalam kasus ini, Alex Noerdin juga berstatus sebagai terdakwa.

Alex Noerdin menanggapi pertanyaan itu dengan mengaku jika semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar.

Bahkan, diperboleh sesuai dengan peraturan daerah (perda) turunan dari undang-undang (UU) yang berlaku.

Menurutnya, peraturan itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.

Sudah benar, saya yang menyetujui atas dasar tertulis merujuk Perda No. 7 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari UU RI dalam bidang yang sama, jelasnya.

Alex Noerdin juga mengaku telah mengenal baik ketiga terdakwa yang dianggap memiliki kompetensi di bidang bisnis, minyak, dan gas. (Ant)

Video populer saat ini:

Topik Menarik