Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan 40 Petani yang Dituding Curi Sawit Perusahaan

Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan 40 Petani yang Dituding Curi Sawit Perusahaan

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 16 Mei 2022 - 15:57
share

MUKOMUKO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko berempati dengan penetapan 40 petani sebagai tersangka pencurian sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DPP). Pemkab Mukomuko akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polres Mukomuko.

Pemkab tentu akan membantu warga dengan mengajukan penangguhan penahanan, kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Yandaryat Priendiana, Senin (16/5/2022).

Menurut Yandaryat, Pemkab Mukomuko mengajukan penangguhan penahanan karena puluhan petani tersebut merupakan tulang punggung keluarganya. Kendati demikian, Pemkab Mukomuko akan menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Yandaryat mengatakan, Pemkab Mukomuko menyayangkan peristiwa yang disebut sebagai pencurian sawit itu. Menurutnya, ada seseorang yang memengaruhi para petani untuk mengambil sawit karena kurangnya pemahaman.

Kami mendukung penyidik untuk membuka persoalan ini secara terang-benderang dan mengungkap aktor intelektualnya, ujarnya.

Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT DPP ditangani oleh Polres Mukomuko. Polisi menangkap 40 petani yang mengambil sawit di lahan PT DPP.

Topik Menarik