Modal Mobile Banking Palsu, Perempuan Ini Tipu Belasan Toko Emas

Modal Mobile Banking Palsu, Perempuan Ini Tipu Belasan Toko Emas

Gaya Hidup | genpi.co | Minggu, 15 Mei 2022 - 04:00
share

GenPI.co Kaltim - Puji Setianingsih (28) menipu belasan toko emas di Kota Samarinda. Modusnya yaitu menggunakan mobile banking palsu.

Dalam aksinya, tersangka menipu belasan toko emas dengan cara berpura-pura membeli.

Dia kemudian membayarnya dengan mobile banking. Namun, sebelumnya dia sudah menyiapkan bukti pembayaran mobile banking palsuyang dibuat setelah belajar dari YouTube.

"Kasus penipuan ini sempat viral, dar hasil laporan kami tindak lanjuti dan menangkap pelaku dengan modus penipuan pembayaran transaksi online palsu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Jumat (13/05/2022).

Sejumlah toko emas yang merasa tertipu kemudian melaporkannya ke polisi.

Puji yang berambut pirang itu sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 toko perhiasan di Samarinda.

"Caranya tersangka ini berpura pura membeli emas dan membayarnya dengan online atau m-banking (transfer). Tetapi bukti yang diberikan ke korban adalah hasil editan alias palsu," kata dia.

Dia mengatakan pelaku sebenarnya tidak memiliki rekening ataupun mobile banking. Namun, karena bujuk rayu dari tersangka, korban akhirnya percaya uang pembayaran sudah dikirim. B

"Sebelum memberikan bukti transfer palsu kepada korbannya, tersangka lebih dulu mengedit bukti pembayaran bank melalui aplikasi di handphone miliknya. Jadi, dia tinggal mengubah nama, bank tujuan dan angka yang ada di dalam situ," kata Ary.

Atas perbuatannya, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.

Kepada polisi, Puji mengaku kerap menggunakan uang hasil penipuan untuk biaya hidup sehari-harinya.

"Selain buat kebutuhan sehari-hari, sebagian hasil menipu ini digunakan pelaku untuk judi online. Emas hasil penipuan itu dijual pelaku kembali ke beberapa toko perhiasan," kata Ary.

Dari pengungkapan kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan ponsel.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya. (jpnn)

Lihat video seru ini:

Topik Menarik