
Istri Telan Cairan Suami Saat Berhubungan, Ternyata Ini Hukumnya
GenPI.co - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya blak-blakan menegaskan seorang suami boleh bersenang-senang dari istrinya.
Buya Yahya mengungkapkan hal itu dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 20 November 2019.
Penceramah kondang itu mengatakan, bahwa seorang suami boleh melakukan gaya apapun saat berhubungan ranjang, termasuk bermain lidah di kemaluan istrinya.
Lantas bagaimana ketika istri mengisap kemaluan dan menelan cairan pria?
Awalnya, Buya Yahya mengingatkan, bahwa suami istri harus menghindari 2 hal ini saat berhubungan suami istri.
Pasalnya, jika 2 hal tersebut sengaja dilakukan saat berhubungan suami istri, maka hukumnya haram.
"Seorang suami boleh berbuat apapun dengan istrinya soal berhubungan ranjang. Asal kamu hindari 2 hal, yakni berhubungan di lubang belakangnya seorang istri, itu haram," jelas Buya Yahya dikutip GenPI.co, Minggu (15/5/2022).
Buya Yahya pun membeberkan dalam ceramahnya mengenai hukum dan kaidah tersebut. "Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya boleh, halal," kata Buya Yahya. Menurut Buya Yahya, bahwa menjadi seorang istri haruslah cerdas. Pasalnya, ketika seorang istri tidak boleh melayani suami saat haid, tetapi bisa menyenangkan suami dengan dirinya.
Baca Juga :
Ini Lho 4 Sikap Istri yang Bisa Bikin Suami Murka, Waduh Jauhin Deh
"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya dengan kecerdasan istri. Selesai dan itu adalah pahala," beber Buya Yahya. Buya Yahya mengatakan, bahwa seorang istri bisa melakukan hal lain yang bisa memuaskan suaminya.
"Wahai para istri anda harus inovatif dan aktif. Namun berkaitan dengan mulut, maka untuk para suami tidak boleh memaksa untuk melakukan itu. Karena belum tentu istri nyaman, kalau dia merasa jijik jangan paksa, haram hukumnya," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, area kemaluan pria itu bukan wilayah yang bersih. Namun, kalau ada pertanyaan apakah ketika seorang istri tidak jijik dan mau melakukannya bagaimana?
"Ketahuilah, di situ ada cairan yang najis, air mani (spe*ma) tidak najis khilaf di antara ulama, mazhab Syafii najis. Namun, bila istri ingin melakukan (mengisap), mohon untuk tidak menelan cairannya. Karena di situ bercampur najis, jadi tidak usah ditelan," kata Buya Yahya.
Baca Juga :
Hukum Bayi Tabung Menurut Syariat Islam
Buya Yahya mengatakan, adapun air mani itu khilaf di antara ulama, akan tetapi boleh seorang istri untuk melakukan atas keridaannya. Karena sebelum air mani yang keluar itu cairan yang najis.
Oleh sebab itu, maka sebagai orang yang berakhlak mulia, lakukanlah hal-hal yang baik.
"Namun, kenapa ada pertanyaan seperti ini? Karena ada tontonan yang salah. Ada gurunya yang salah, yakni film atau tontonan yang rusak, tontonan yang tak patut untuk dicontoh," ujar Buya Yahya.(*)
Lihat video seru ini:
Topik Menarik

Anies Resmi Cabut Holywings, Ada yang Me...
berita utama | wartaekonomi Selasa, 28 Juni 2022 - 01:55

Le Minerale...
berita utama | RCTI+ Selasa, 28 Juni 2022 - 14:45

Bali Gempar! Band /rif Rayakan rifVersar...
berita utama | genpi.co Selasa, 28 Juni 2022 - 02:05

Mirror Selfie, Cantiknya Maria Vania Pak...
berita utama | Okezone Selasa, 28 Juni 2022 - 01:15

Marc Klok dan Rachmat Irianto Sudah Berl...
berita utama | Sportstars Selasa, 28 Juni 2022 - 00:45

Fenomena Aurora Merah Darah Berubah di L...
berita utama | republika Selasa, 28 Juni 2022 - 01:40

Satu Lagi Public Figure Terciduk Narkoba...
berita utama | reqnews.com Selasa, 28 Juni 2022 - 01:10
