Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dijemput Paksa KPK, Dianggap Tak Kooperatif

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dijemput Paksa KPK, Dianggap Tak Kooperatif

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 13 Mei 2022 - 18:39
share

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dugaan suap izin gedung retail. Tindakan ini diambil lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dalam pemanggilan Lembaga Antirasuah tersebut.

Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon, ujar pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/5/2022).

Dia menyebutkan, penjemputan paksa dilakukan akibat salah satu dari tersangka tidak kooperatif.

KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang, katanya.

Ali melanjutkan, KPK memastikan akan memberikan informasi secara detail jika tersangka yang dalam proses penjemputan paksa itu sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK.

Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya. Siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya, ucapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka KPK. Dia diduga terjerat kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pegawai honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional salah satu minimarket berinisial A. Saat ini, KPK masih terus berupaya menyidik kasus baru tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum membeberkan secara rinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan lembaganya memang sedang menyidik kasus baru. Kasus ini terkait dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka tersebut baru akan diumumkan ke publik setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. Namun, Ali memastikan bakal membeberkan secara transparan proses penyidikan perkara tersebut.

Topik Menarik