Penjambret Siswi SMA hingga Terseret 3 Meter Diringkus, Ini Motifnya
BOGOR Polisi menangkap pelaku jambret handphone milik siswi SMA hingga terseret 3 meter di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial MAR (23) nekat menjambret karena terlilit utang.
Pelaku nekat menjambret karena terbelit utang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Sampai dengan hari ini berdasarkan pemeriksaan motifnya faktor ekonomi untuk membayar utang," katanya.
Viral Remaja Ini Nikahi Ibu Temannya yang Beda 20 Tahun, Netizen: The Real Cari yang Keibuan
Kanit Reskrim Polsek Tamansari Ipda Edi Pratikno mengatakan, kronologis penjambretan yang dialami siswi SMA ketika akan berangkat sekolah berjalan kaki. Tiba-tiba datang pelaku MAR dengan motor menghampiri korban.
"Si korban mau berangkat sekolah pas di jalan korban dicegat oleh pelaku menanyakan tentang temannya si korban. Setelah itu korban direbut handphonenya. Korban sempat terseret pelaku sekitar 3 meteran," ujar Edi.