MUI Tegaskan Larangan Promosi LGBT di Ruang Publik melalui Media

MUI Tegaskan Larangan Promosi LGBT di Ruang Publik melalui Media

Gaya Hidup | BuddyKu | Jum'at, 13 Mei 2022 - 14:19
share

JAKARTA, iNews.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pelarangan terhadap promosi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Menurut Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Idy Muzayyad promosi LGBT melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karena itu, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/05/2022).

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa.

Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,ujarnya.

Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini turut menduga promosi LGBT oleh Deddy Cobuzier, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT sendiri dapat disusupi kelompok yang mendukung legalisasi LGBT.

Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan, ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara ihwal polemik Deddy Corbuzier yang mengundang pria gay dan pasangan, Ragil Mahardika dan Fredik Vollert dalam podcast-nya.

Menurut Mahfud, negara tak memiliki kewenangan untuk melarang Deddy menampilkan LGBT di akun YouTube-nya. Begitu pula dengan masyarakat yang bebas mengkritik eks pesulap terkait konten yang disajikannya. Sebab, kata Mahfud, Indonesia merupakan yang memegang teguh demokrasi.

Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengritik Dedy seperti halnya Dedy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT, ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Topik Menarik